KONTRADIKSI : INDONESIA SEBAGAI NEGARA MAJOR POWER DALAM PRESPEKTIF NEO-REALISME





Abstract
Pandangan Neorealisme yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz pada tahun 1979 merupakan suatu bentuk pengembangan (upgrade) dari paham realisme. Berbeda dengan paham realisme, neorealisme berasumsi bahwa bukan sifat alamiah manusia yang mendorong perilaku negara-negara, tetapi suatu sistem internasional yang mengekang mereka. Hal inilah yang menimbulkan perasaan iri, dengki dan kecemburuan antarnegara satu sama lain sehingga membentuk suatu sistem yang anarki. Konsep neorealisme memberikan beberapa pilihan kepada suatu negara untuk melakukan balance of power baik dengan balancing (melawan) atau politik bandwagoning (beraliansi dengan masalah). Dalam perkembangannya konsep neorealisme juga memberikan pemahaman kepada suatu negara dalam berinteraksi terhadap sistem, yaitu berinteraksi secara ofensif ataupun defensif. Paham neorealisme apabila diterapkan dalam studi kasus Indonesia yang diharapkan menjadi pemimpin di kawasan Asia atau sebagai suatu negara major power akan menimbulkan beberapa aspek yang perlu dikaji kembali berdasarkan prespektif ini. Hal ini didasarkan pada beberapa aspek yang dimiliki oleh indonesia, apakah indonesia pantas disebut sebagai negara major power dan bagaimana pandangan sistem internasional terhadap perkembangan ini.
Keyword : Neorealisme, Indonesia, Major Power
Neorealisme merupakan salah satu prespektif yang dicetuskan oleh Kenneth Waltz pada tahun 1979 dalam bukunya yang berjudul Theory of International Politics. Prespektif ini merupakan suatu bentuk pengembangan dari teori sebelumnya yaitu realisme. Berbeda dengan realis, paham neorealis percaya bahwa bukan sifat alamiah manusia yang menentukan perilaku suatu negara, melainkan sistem internasional yang menghendaki demikian. Sistem internasional hadir sebagai suatu pengekang yang memberikan batasan-batsan terhadap negara untuk menetapkan suatu kebijakan luar negerinya. Konsep neorealisme sangat erat kaitannya dengan politik hegemoni , hal ini dikarenakan sistem internasional cenderung ditentukan oleh negara-negara yang berpengaruh besar dalam sistem tersebut.
Sama halnya dengan paham Realis, neorealis juga percaya bahwa kondisi politik internasional adalah anarki, dan oleh karenanya setiap negara berusaha untuk melakukan berbagai macam kebijakan politik luar negeri yang menguntungkan dirinya baik untuk self-defense atau perolehan kekuatan (power). Oleh karenanya konsep balance of power muncul dalam sistem internasional yang anarki tersebut, konsep ini melihat bahwa keseimbangan kekuatan diperlukan bagi suatu negara agar dapat bertahan dalam sistem yang anarki ini. Balance of power merupakan suatu usaha perimbangan kekuatan antara satu negara dengan negara lainnya, baik melalui kerjasama/beraliansi atau meningkatkan kekuatan negaranya sendiri. Sehingga dalam menjalankan sistem politik internasional yang anarki suatu negara yang dihadapkan pada suatu ancaman dapat melakukan balancing dengan meningkatkan kekuatan negaranya sendiri untuk menyeimbangkan kapabilitasnya terhadap ancaman yang mengancam dirinya atau dengan melakukan politik bandwagoning yaitu penyeimbangan kekuatan melalui jalan koalisi/aliansi dengan ancaman yang sedang mengancam dirinya, sehingga ancaman itu tidak berimbas pada eksistensi negaranya.
Negara-negara yang terlingkup dalam sistem internsional memiliki pilihan tentang bagaimana cara mereka berinteraksi terhadap sistem tersebut atau negara lainnya. Menurut Mearsheimer terdapat dua opsi yang dapat diambil suatu negara, yaitu bersifat ofensif atau defensif. Neorealis ofensif percaya bahwa negara-negara akan bersikap agresif terhadap sistem internasional, mereka secara garis besar menginginkan power agar dapat menjadi suatu kekuatan hegemonik dalam sistem internasional guna menjamin kemanan dirinya dari ancaman sistem internasional. Sebaliknya Neorealis defensif meyakini bahwa sikap agresif suatu negara untuk memperoleh power akan jauh lebih mengancam dirinya sendiri, hal ini dikarenakan pada saat suatu negara bersifat agresif, sistem internasional akan membatasi hal tersebut. Neorealis defensif juga meyakini bahwa dengan bekerjasama atau mengikuti alur dari sistem internasional (patuh) akan membuat negara-negara dalam keadaan yang sesuai dengan sistem dan dunia internasional akan lebih teratur.
Pandangan Neoralis jika kita terapkan dalam studi kasus Indonesia yang seharusnya menjadi pemimpin Asia dan seharusnya menjadi negara Major power bukan Middle power akan menimbulkan beberapa aspek analisis yang dapat dilihat dari prespektif Neorealisme. Negara major power merupakan suatu sebutan bagi negara yang memiliki pengaruh besar terhadap dunia internasional, dalam artian keberadaaan negara tersebut diakui secara umum oleh sebagian besar negara-negara sebagai suatu negara yang memiliki kekuatan besar (contoh Amerika Serikat). Dalam konteks neorealisme, negara major power merupakan negara  hegemoni yang menentukan kestabilan sistem dunia internasional. Pada dasarnya penyebutan suatu negara yang dianggap sebagai major power,middle power dan low power tidak dilegalkan secara konkrit pada suatu sistem internasional. Akan tetapi pengklasifikasian tersebut didasarkan oleh beberapa aspek-aspek yang dimiliki oleh negara tersebut, sehingga banyak negara yang mengakuinya sebagai suatu negara Major power, Middle power atau Low power.
Jika kita dasarkan penilaian indonesia sebagai suatu negara major power, penulis merasa Indonesia belum bisa dikatakan sebagai suatu negara Major power. Hal ini dikarenakan terdapat dua aspek yang perlu kita analisis terkait hal tersebut. Pertama aspek internal, terdapat beberapa pertimbangan mengapa Indonesia belum bisa dikatakan sebagai suatu negara Major Power. Meskipun secara sumber daya alam, memang patut diakui Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki SDA berlimpah, tetapi potensi SDA yang sedemikian rupa ini tidak diimbangi oleh perkembangan aspek-aspek lain yang mendukung terciptanya suatu keteraturan secara internal Indonesia. Salah satunya dalah tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi, Indonesia merupakan negara keempat dengan jumlah penduduk terpadat di dunia, dengan laju pertumbuhan sebesar 1,49 persen. Hal ini tentu saja menjadi permasalahan apabila populasi terus meningkat tetapi kualitas SDM yang dihasilkan tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduknya, hal ini tentu saja akan menyebabkan mahalnya taraf hidup dan menyebabkan kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di Indonesia mencapai 27,77 juta jiwa atau 10,6 persen dari penduduk Indonesia, permasalahan Infrastruktur, pengembangan IPTEK, KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dan kekurangan lainnya menjadi latar belakang internal mengapa Indonesia belum bisa dikatakan sebagai negara Major power. Disisi lain Indonesia memang benar memiliki beberapa kelebihan, tetapi terdapat juga beberapa kekurangan yang dimiliki, saat kondisi tersebut kita komparasikan dengan aspek-aspek yang dimiliki oleh Amerika Serikat, kelebihan yang dimiliki oleh Indonesia hanya terdapat pada beberapa aspek saja yang berkembang, sedangkan suatu negara akan dianggap sebagai negara major power jika dilihat dari banyak aspek yang menonjol dari negara tersebut.
Kedua aspek eksternal, aspek ini cenderung menekankan pada keberadaan sistem internasional apabila Indonesia benar didaulat sebagai negara Major power. Konsep neorealis kemudian masuk dalam penjelasan ini, apabila indonesia menhendaki dirinya sebagai suatu negara major power. Indonesia berkeinginan untuk memeperoleh legitimasi dan kekuatan diakuinya dia sebagai suatu negara yang kuat. Akan tetapi sistem internasional akan bersifat balancing terhadap indonesia, dengan melihat bahwa negara-negara sekitar indonesia akan menganggap Indonesia sebagai suatu ancaman, dan ini akan menjadi ancaman kembali terhadap kelangsungan hidup negara indonesia itu sendiri. Karena jika dilihat dari kekuatan militer yang dimiliki atau aspek-aspek kekurangan tadi, negara-negara yang menggangap Indonesia sebagai suatu ancaman akan cenderung mengambil kebijakan balancing terhadap Indonesia daripada bandwagoning. Sebab negara-negara sekitar akan melihat bahwa tidak terlalu jauh atau signifikan perbedaan kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia dengan kekuatan yang dimiliki oleh negara sekitar.
Kesimpulannya, Indonesia belum bisa dikatakan sebagai suatu negara Major power untuk saat ini, dikarenakan beberapa kekurangan secara internal yang dimiliki (belum cukup kuat) dan beberapa dampak yang akan terjadi secara eksternal apabila Indonesia tetap memaksakan diri sebagai suatu negara major power. Oleh karenanya langkah konkrit yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia adalah memperkuat diri terlebih dahulu baik secara internal ataupun secara eksternal, karena masih banyak PR yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat keseluruhan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri, memang tidak mudah tapi bukan berarti tidak bisa. Hal ini bertujuan agar suatu saat dimasa yang akan datang Indonesia dapat dikenal sebagai suatu entitas yang kuat dimata dunia dengan potensi-potensinya.



Komentar