KONTRADIKSI : INDONESIA SEBAGAI NEGARA MAJOR POWER DALAM PRESPEKTIF NEO-REALISME
Abstract
Pandangan Neorealisme yang
dikemukakan oleh Kenneth Waltz pada tahun 1979 merupakan suatu bentuk
pengembangan (upgrade) dari paham realisme. Berbeda dengan paham realisme,
neorealisme berasumsi bahwa bukan sifat alamiah manusia yang mendorong perilaku
negara-negara, tetapi suatu sistem internasional yang mengekang mereka. Hal
inilah yang menimbulkan perasaan iri, dengki dan kecemburuan antarnegara satu
sama lain sehingga membentuk suatu sistem yang anarki. Konsep neorealisme
memberikan beberapa pilihan kepada suatu negara untuk melakukan balance of
power baik dengan balancing (melawan) atau politik bandwagoning (beraliansi
dengan masalah). Dalam perkembangannya konsep neorealisme juga memberikan
pemahaman kepada suatu negara dalam berinteraksi terhadap sistem, yaitu
berinteraksi secara ofensif ataupun defensif. Paham neorealisme apabila
diterapkan dalam studi kasus Indonesia yang diharapkan menjadi pemimpin di
kawasan Asia atau sebagai suatu negara major power akan menimbulkan beberapa
aspek yang perlu dikaji kembali berdasarkan prespektif ini. Hal ini didasarkan
pada beberapa aspek yang dimiliki oleh indonesia, apakah indonesia pantas
disebut sebagai negara major power dan bagaimana pandangan sistem internasional
terhadap perkembangan ini.
Keyword
: Neorealisme, Indonesia, Major Power
Neorealisme
merupakan salah satu prespektif yang dicetuskan oleh Kenneth Waltz pada tahun
1979 dalam bukunya yang berjudul Theory
of International Politics. Prespektif ini merupakan suatu bentuk
pengembangan dari teori sebelumnya yaitu realisme. Berbeda dengan realis, paham
neorealis percaya bahwa bukan sifat alamiah manusia yang menentukan perilaku
suatu negara, melainkan sistem internasional yang menghendaki demikian. Sistem
internasional hadir sebagai suatu pengekang yang memberikan batasan-batsan
terhadap negara untuk menetapkan suatu kebijakan luar negerinya. Konsep
neorealisme sangat erat kaitannya dengan politik hegemoni , hal ini dikarenakan sistem internasional cenderung ditentukan
oleh negara-negara yang berpengaruh besar dalam sistem tersebut.
Sama
halnya dengan paham Realis, neorealis juga percaya bahwa kondisi politik
internasional adalah anarki, dan oleh karenanya setiap negara berusaha untuk
melakukan berbagai macam kebijakan politik luar negeri yang menguntungkan
dirinya baik untuk self-defense atau perolehan kekuatan (power). Oleh karenanya
konsep balance of power muncul dalam
sistem internasional yang anarki tersebut, konsep ini melihat bahwa
keseimbangan kekuatan diperlukan bagi suatu negara agar dapat bertahan dalam
sistem yang anarki ini. Balance of power
merupakan suatu usaha perimbangan kekuatan antara satu negara dengan negara
lainnya, baik melalui kerjasama/beraliansi atau meningkatkan kekuatan negaranya
sendiri. Sehingga dalam menjalankan sistem politik internasional yang anarki
suatu negara yang dihadapkan pada suatu ancaman dapat melakukan balancing dengan meningkatkan kekuatan
negaranya sendiri untuk menyeimbangkan kapabilitasnya terhadap ancaman yang
mengancam dirinya atau dengan melakukan politik bandwagoning yaitu penyeimbangan kekuatan melalui jalan
koalisi/aliansi dengan ancaman yang sedang mengancam dirinya, sehingga ancaman
itu tidak berimbas pada eksistensi negaranya.
Negara-negara
yang terlingkup dalam sistem internsional memiliki pilihan tentang bagaimana
cara mereka berinteraksi terhadap sistem tersebut atau negara lainnya. Menurut
Mearsheimer terdapat dua opsi yang dapat diambil suatu negara, yaitu bersifat
ofensif atau defensif. Neorealis ofensif percaya bahwa negara-negara akan
bersikap agresif terhadap sistem internasional, mereka secara garis besar
menginginkan power agar dapat menjadi
suatu kekuatan hegemonik dalam sistem internasional guna menjamin kemanan
dirinya dari ancaman sistem internasional. Sebaliknya Neorealis defensif meyakini
bahwa sikap agresif suatu negara untuk memperoleh power akan jauh lebih mengancam dirinya sendiri, hal ini
dikarenakan pada saat suatu negara bersifat agresif, sistem internasional akan
membatasi hal tersebut. Neorealis defensif juga meyakini bahwa dengan
bekerjasama atau mengikuti alur dari sistem internasional (patuh) akan membuat
negara-negara dalam keadaan yang sesuai dengan sistem dan dunia internasional
akan lebih teratur.
Pandangan
Neoralis jika kita terapkan dalam studi kasus Indonesia yang seharusnya menjadi
pemimpin Asia dan seharusnya menjadi negara Major
power bukan Middle power akan
menimbulkan beberapa aspek analisis yang dapat dilihat dari prespektif
Neorealisme. Negara major power merupakan suatu sebutan bagi negara yang
memiliki pengaruh besar terhadap dunia internasional, dalam artian keberadaaan
negara tersebut diakui secara umum oleh sebagian besar negara-negara sebagai
suatu negara yang memiliki kekuatan besar (contoh Amerika Serikat). Dalam
konteks neorealisme, negara major power merupakan
negara hegemoni yang menentukan
kestabilan sistem dunia internasional. Pada dasarnya penyebutan suatu negara
yang dianggap sebagai major power,middle
power dan low power tidak
dilegalkan secara konkrit pada suatu sistem internasional. Akan tetapi
pengklasifikasian tersebut didasarkan oleh beberapa aspek-aspek yang dimiliki
oleh negara tersebut, sehingga banyak negara yang mengakuinya sebagai suatu
negara Major power, Middle power atau Low
power.
Jika
kita dasarkan penilaian indonesia sebagai suatu negara major power, penulis merasa Indonesia belum bisa dikatakan sebagai
suatu negara Major power. Hal ini
dikarenakan terdapat dua aspek yang perlu kita analisis terkait hal tersebut.
Pertama aspek internal, terdapat beberapa pertimbangan mengapa Indonesia belum
bisa dikatakan sebagai suatu negara Major
Power. Meskipun secara sumber daya alam, memang patut diakui Indonesia
merupakan suatu negara yang memiliki SDA berlimpah, tetapi potensi SDA yang
sedemikian rupa ini tidak diimbangi oleh perkembangan aspek-aspek lain yang
mendukung terciptanya suatu keteraturan secara internal Indonesia. Salah
satunya dalah tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi, Indonesia merupakan
negara keempat dengan jumlah penduduk terpadat di dunia, dengan laju
pertumbuhan sebesar 1,49 persen. Hal ini tentu saja menjadi permasalahan
apabila populasi terus meningkat tetapi kualitas SDM yang dihasilkan tidak
berbanding lurus dengan jumlah penduduknya, hal ini tentu saja akan menyebabkan
mahalnya taraf hidup dan menyebabkan kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik
(BPS) angka kemiskinan di Indonesia mencapai 27,77 juta jiwa atau 10,6 persen
dari penduduk Indonesia, permasalahan Infrastruktur, pengembangan IPTEK, KKN
(Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dan kekurangan lainnya menjadi latar belakang
internal mengapa Indonesia belum bisa dikatakan sebagai negara Major power. Disisi lain Indonesia
memang benar memiliki beberapa kelebihan, tetapi terdapat juga beberapa
kekurangan yang dimiliki, saat kondisi tersebut kita komparasikan dengan aspek-aspek
yang dimiliki oleh Amerika Serikat, kelebihan yang dimiliki oleh Indonesia
hanya terdapat pada beberapa aspek saja yang berkembang, sedangkan suatu negara
akan dianggap sebagai negara major power
jika dilihat dari banyak aspek yang menonjol dari negara tersebut.
Kedua
aspek eksternal, aspek ini cenderung menekankan pada keberadaan sistem
internasional apabila Indonesia benar didaulat sebagai negara Major power.
Konsep neorealis kemudian masuk dalam penjelasan ini, apabila indonesia
menhendaki dirinya sebagai suatu negara major
power. Indonesia berkeinginan untuk memeperoleh legitimasi dan kekuatan
diakuinya dia sebagai suatu negara yang kuat. Akan tetapi sistem internasional akan
bersifat balancing terhadap indonesia,
dengan melihat bahwa negara-negara sekitar indonesia akan menganggap Indonesia
sebagai suatu ancaman, dan ini akan menjadi ancaman kembali terhadap
kelangsungan hidup negara indonesia itu sendiri. Karena jika dilihat dari
kekuatan militer yang dimiliki atau aspek-aspek kekurangan tadi, negara-negara
yang menggangap Indonesia sebagai suatu ancaman akan cenderung mengambil
kebijakan balancing terhadap
Indonesia daripada bandwagoning.
Sebab negara-negara sekitar akan melihat bahwa tidak terlalu jauh atau
signifikan perbedaan kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia dengan kekuatan yang
dimiliki oleh negara sekitar.
Kesimpulannya,
Indonesia belum bisa dikatakan sebagai suatu negara Major power untuk saat ini, dikarenakan beberapa kekurangan secara
internal yang dimiliki (belum cukup kuat) dan beberapa dampak yang akan terjadi
secara eksternal apabila Indonesia tetap memaksakan diri sebagai suatu negara major power. Oleh karenanya langkah
konkrit yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia adalah memperkuat diri
terlebih dahulu baik secara internal ataupun secara eksternal, karena masih
banyak PR yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat keseluruhan untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri, memang tidak
mudah tapi bukan berarti tidak bisa. Hal ini bertujuan agar suatu saat dimasa
yang akan datang Indonesia dapat dikenal sebagai suatu entitas yang kuat dimata
dunia dengan potensi-potensinya.



Komentar
Posting Komentar